Paripurna DPRD Provinsi, Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda
Paripurna DPRD Provinsi, Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan nota penjelasan dua raperda yakni Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Serta usulan perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah. Nota penjelasan ini diterima DPRD dan akan dijawab setiap fraksi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Terima Kepindahan ASN. Alasannya Karena Belanja Pegawai
Gubernur Rohidin menyampaikan, dua Raperda ini lantaran adanya perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat, sehingga di daerah juga diperlukan perubahan.
Perubahan dan penyesuaian itu bertujuan untuk meningkatkan potensi daerah. Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan memasukan objek pajak baru dalam Raperda.
BACA JUGA:Asuransi Gratis 500 Ha Sawah, Premi Dibayar Pemprov Bengkulu
Dengan penambahan tersebut diharapkan pendapatan asli daerah Bengkulu bisa bertambah.
Selain itu dalam paripurna anggota DPRD Provinsi, Irwan Iriadi meminta agar aset lahan milik Pemprov yang terbengkalai bisa digunakan.
Salah satunya untuk pembangunan kantor cabang Bank Bengkulu, baik di kabupaten maupun Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Salut, Jam Istirahat ASN dan THL Pemprov Bengkulu Untuk Belajar Mengaji
“Penyerahan aset membutuhkan penyesuaian, karena harus jelas manfaatnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyarankan pemanfaatan lahan terbengkalai ke Bank Bengkulu, namun posisi lahan tidak strategis. Sedangkan pengelolaan oleh pihak ketiga masih harus mengaji regulasi yang ada,” jelas Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Lowongan CPNS 2023, Catat Waktu Pengumumannya
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: