Kuota Mudik Gratis akan Ditambah! Berikut Daftar Kementerian Menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2024
Kuota dan syarat daftar mudik gratis lebaran 2024--
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan
3. Syarat Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C).
- Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK).
- Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
- Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Segera Siapkan Berkasnya
- Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
- Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
- BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
- Peserta wajib telah menerima vaksin Covid-19.
2. Kementerian BUMN
Antusiasme masyarakat memuncak ketika Kementerian BUMN mengonfirmasi bahwa mereka akan kembali menggelar program mudik gratis Lebaran 2024.
Sudah banyak yang menanyakan kapan pendaftaran untuk program ini akan dibuka, menciptakan antusiasme yang tak terbendung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: