Iklan dempo dalam berita

Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya

Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya

Syarat dan cara daftar mudik lebaran gratis--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Anak rantau wajib tahu! Tidak hanya BUMN, ini beberapa program mudik gratis 2024, catat syaratnya.

Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan program mudik gratis dari BUMN akan dijalankan lagi pada Lebaran 2024 ini dengan jumlah kuota yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, program itu sudah direncanakan dan sudah disiapkan kuota sebanyak 80.000 kursi. Yang mana pada tahun ini jelas lebih tinggi sekitar 15.000 dari mudik gratis tahun lalu.

Tak hanya itu, Arya juga mengatakan bahwa mudik gratis BUMN ini berlaku untuk hampir semua moda transportasi.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair 2024, Dana Rp 9 Juta Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu

Mulai dari transportasi darat menggunakan bus, kereta api, hingga kapal laut. Namun, tidak ada mudik gratis untuk angkutan pesawat.

Perlu untuk diketahui, bahwa pada momen Lebaran tahun 2023 lalu, Mudik Gratis dari BUMN dibuka untuk 65.603 orang yang mendaftar. Ini dibagi kepada 4 jenis moda transportasi.

Tahun lalu, ada 76 BUMN dan anak usaha yang ikut serta dengan koordinasi dibawah PT Jasa Raharja.

Rinciannya, 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan tujuh kapal laut.

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga berencana untuk mengadakan kembali mudik gratis pada momen Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. 

VP Public Relation KAI Joni Martinus memastikan program mudik gratis akan kembali diselenggarakan. Menurutnya, ini jadi kesepakatan bersama Kementerian dan instansi terkait lainnya.

Joni Martinus menjelaskan, mekanisme pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak-pihak terkait.

Nantinya, akan ditentukan juga sejumlah persyaratan bagi calon pemudik untuk mengikuti program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: