Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Berikut Penjelasannya
Wanita tidak berpuasa karena haid apakah harus bayar fidyah?--
Ia hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i sepakat dengan hal tersebut.
Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan buah hati saja, maka diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa.
Terkait kondisi ini beberapa ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hanya wajib qadha saja tanpa membayar fidyah.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang hanya mengkhawatirkan bayinya, wajib meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 35 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan, Ajukan Pakai SKU Cair Cepat
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas RA berkata, "Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR Abu Dawud yang dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa'ul Ghalil)
Demikian ulasan tentang tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah? Berikut penjelasannya. Semoga bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: