Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah denda pinjol berjalan terus, berikut aturan terbaru OJK dan ketahui juga batasan dendanya.

BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay

Pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Namun beberapa pengguna sering terkena denda karena sering terjadi gagal bayar (galbay).

Perlu diketahui bahwa gagal bayar (galbay) merupakan ketika pelaku pinjol yang tidak dapat membayar kewajibannya tepat waktu.

Selain itu dalam kasus pinjaman online, galbay sering saja terjadi. Akibatnya, akan dikenakan sanksi berupa denda oleh perusahaan yang telah memberikan pinjaman.

BACA JUGA:Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist

Lalu apakah denda pinjol berjalan terus? Berikut ulasannya:

Sebenarnya tidak ada batas waktu dalam pembayaran denda. Tetapi, setiap perusahaan Fintech memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menangani denda pinjaman.

Selain itu, jika denda tidak juga dibayarkan maka jumlah hutang akan semakin bertambah. Sebaiknya pengguna pinjol tidak perlu menunggu waktu lama saat ingin membayar hutang, agar terhindar dari beban bunga tinggi serta pinjaman membengkak.

BACA JUGA:Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

“Proyeksi kami, penurunan bunga P2P lending akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri, karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan,” kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: