Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!
Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukum tidak bayar pinjol legal, nasabah atau debitur bisa diproses hukum, jangan sampai galbay alias gagal bayar.
BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya
Apakah Anda menyadari bahwa tidak membayar pinjaman online dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius?
Mari kita telusuri lebih dalam tentang risiko yang dapat mengintai ketika tidak membayar pinjaman online.
Proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata.
Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data
Tidak bisa diabaikan bahwa ketika seseorang tidak membayar pinjaman online, mereka tidak hanya menghadapi tekanan finansial yang berat, tetapi juga berpotensi terjerat dalam masalah hukum yang serius, dimana langkah-langkah penegakan hukum bisa diambil oleh pihak yang memberikan pinjaman untuk menagih kembali utang tersebut, mengingat pentingnya kesadaran akan implikasi hukum dari tindakan tersebut.
BACA JUGA:Cara Jitu Utang Pinjol Cepat Lunas, Solusi Buat yang Terjerat Pinjol
Berikut risiko jika tidak membayar Pinjol:
1. Diteror debt collector
Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya.
Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: