Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!

Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!

Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal--

BACA JUGA:Cara Nego Bayar Pokok Pinjol, Jadi Solusi Tepat Bagi yang Kesulitan Bayar Utang Pinjol

Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.

BACA JUGA:Kesulitan Membayar Hutang Pinjol? Begini Tips dan Cara Meminta Keringanan Pinjol

2. Masuk ke Daftar Hitam

Risiko lain bila tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.

Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. 

BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga

4. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Tentunya, agar terhindar dari risiko tersebut, Anda wajib memahami beragam tips membayar cicilan pinjaman online dengan lancar dan teratur. 

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Bunga Pinjol? Begini Cara Bayar Pokok Pinjol dan Cara Negosiasi Pembayaran Pokok Pinjol

Untuk lebih jelasnya, simak 5 tipsnya berikut ini:

1. Jeli Memilih Layanan Pinjaman Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: