Resmi Keputusan dari Kemenpan RB, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 secara resmi telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Untuk diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.
Dengan demikian, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.
Kemudian, pada aturan tersebut mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu salah satu yang diatur yaitu mengenai hak dan kewajiban.
Salah satu hak yang akan diterima yaitu gaji atau upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu dan terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu.
Lalu berapa besar gaji atau upah yang diterima PPPK paruh waktu, serta apa saja kewajibannya?
- Besaran Gaji
Meskipun berstatus sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi, PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu.
MenPAN RB menjelaskan bahwa besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer yakni Rp 1,5 juta.
Dengan kata lain, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu.
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB No 16 tahun 2025 tersebut, juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian untuk sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:2.000 Orang Mudik ke Bengkulu Jalur Darat via Bus SAN, Tiket Kepulangan juga Sudah Banyak Diburu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: