Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Mengundurkan Diri dari PPPK

Sanksi Mengundurkan Diri dari PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mengundurkan diri dari PPPK? pahami dulu ini sanksi mundur dari PPPK agar tidak terjebak masalah.
Setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK atau CPNS, tentu banyak pelamar yang merasa lega dan bersyukur.
Namun di sisi lain, ada pula sebagian orang yang justru memilih mundur, meskipun sudah sampai tahap akhir atau bahkan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, di Parkiran Benmall Bengkulu Ada Kuliner Raso Bangkok
Apa pun alasannya, keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan PPPK atau CPNS harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Bukan hanya soal etika, tetapi juga karena adanya sanksi resmi dari pemerintah yang bisa berdampak serius pada masa depan karier Anda di dunia ASN.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 21 Januari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menegaskan kembali aturan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan berlaku bagi pelamar CPNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Siapkan Uang Segini untuk Emas 24 Karat
Sanksi Resmi Bagi yang Mundur Setelah Lulus
Jika Anda telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, atau bahkan sudah memperoleh NIP, lalu memilih mundur, maka Anda akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.
Artinya, Anda harus menunggu setidaknya dua kali proses rekrutmen lagi sebelum bisa ikut seleksi kembali.
Ini tidak sekadar ancaman, tapi sudah tertuang dalam aturan resmi dan akan diterapkan secara ketat oleh pemerintah.
Tujuan dari sanksi ini adalah memberikan efek jera kepada pelamar yang tidak sungguh-sungguh mengikuti proses seleksi.
Karena pada akhirnya, keputusan mundur di tengah jalan akan memengaruhi efisiensi dan kebutuhan formasi ASN secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: