Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Mengundurkan Diri dari PPPK
Sanksi Mengundurkan Diri dari PPPK--
Ketentuan Pengecualian, Tidak Semua Mundur Kena Sanksi
Menariknya, pemerintah juga memberi ruang pengecualian untuk kondisi tertentu. Misalnya, pelamar yang dialihkan ke formasi di luar lokasi awal yang dipilih melalui mekanisme optimalisasi, kemudian memilih mundur sebelum NIP ditetapkan idak akan dikenai sanksi.
Pengecualian ini diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Tapi ingat, jika Anda mundur setelah NIP ditetapkan, meskipun karena lokasi yang berbeda, maka sanksi tetap diberlakukan.
BACA JUGA:Jumlah Pengangguran di Lebong Naik Jadi 3,16 Persen, BPS Sebut Hal Ini Penyebabnya
Prosedur Mengundurkan Diri yang Benar
Pemerintah telah menetapkan dua prosedur pengunduran diri sesuai dengan posisi pelamar dalam proses seleksi:
1. Mundur saat pemberkasan/DRH
Jika masih dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar cukup memilih opsi “mengundurkan diri” di dalam aplikasi SSCASN. Setelah itu, instansi terkait akan memberikan persetujuan (approval).
2. Mundur setelah dapat NIP
Jika pelamar sudah mendapatkan NIP, maka wajib membuat surat pengunduran diri resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat ini kemudian diteruskan ke Kepala BKN dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Yang terpenting, semua proses ini harus dilakukan secara resmi dan sesuai alur. Jika Anda mengundurkan diri tanpa mengikuti prosedur, maka sistem akan tetap mencatat Anda sebagai peserta yang lulus, dan
Anda otomatis terkena sanksi larangan ikut seleksi ASN selama dua tahun.
Mengundurkan diri dari jabatan PPPK atau CPNS bukan hal yang mustahil, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Apalagi jika Anda sudah dinyatakan lulus atau menerima NIP. Pemerintah punya sistem dan sanksi yang jelas untuk menjaga integritas seleksi ASN.
Jadi, jika Anda memang harus mundur, pastikan semuanya dilakukan dengan benar, tertulis, dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


