Bagaimana Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini 3 Sanksi yang Bakal Terjadi Pada Nasabah Galbay
Sanksi bagi nasabah pinjol gagal bayar--
Hal ini jika peminjam tidak segera dilunasi, maka DC tak akan segan-segan melakukan penagihan utang ke rumah nasabah. Ini juga memungkinkan DC melakukan teror kepada keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor.
Selain mengetahui sanksi, kamu juga harus ketahui apa saja hal yang harus dilakukan jika gagal bayar pinjol.
BACA JUGA:Doa Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid, Lengkap dengan Terjemahan dan Tata Caranya
Berikut tips jika gagal bayar pinjol
Dasar hukum pinjol tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Setiap tahunnya, OJK selaku pengawas kegiatan di sektor keuangan selalu merilis daftar pinjol legal dan ilegal yang tidak memiliki izin usaha.
Sebenarnya, sebelum gempuran pinjol, jasa pinjaman uang sudah ada sejak lama dengan cara tradisional yang biasa disebut dengan rentenir.
Rentenir sendiri adalah pemilik dana yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan menerapkan bunga tertentu.
Berbeda halnya, dengan bunga pada pinjol legal yang diatur secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rentenir akan menetapkan sejumlah bunga yang nominalnya bisa sangat tinggi.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Segini Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta, Proses Cair Cepat
Maka dari itu, beberapa tips yang dapat dilakukan ketika menghadapi kasus gagal bayar pinjol termasuk pada rentenir.
1. Menghitung Jumlah Utang Secara Detail
Apabila penagih (debt collector) menghubungi maupun datang untuk melakukan penarikan uang, maka Anda dapat membicarakannya perkara utang secara baik-baik.
Lakukan perhitungan kembali nominal uang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama.
Dengan mengetahui besaran uang, maka debitur dapat terhindar dari biaya tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: