Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK
Berapa Denda Maksimal Pinjol--
BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga
Bagi Anda yang sudah terlanjur mengambil pinjaman online, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:
1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK
Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.
Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Pinjol? Jangan Khawatir Berikut 8 Solusi Bagi yang Tidak Mampu Bayar Pinjol
Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berarti Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan
Jika hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Anda tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan.
Karena itu, penting untuk selalu menjaga skor kredit agar positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu.
Dengan begitu, Anda akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.
BACA JUGA:Cara Cerdas Bayar Utang Pinjol Sampai Tuntas, Anti Galbay dan Selamat dari Teror Debt Collector
2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: