Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK
Berapa Denda Maksimal Pinjol--
Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.
BACA JUGA:Cara Jitu Utang Pinjol Cepat Lunas, Solusi Buat yang Terjerat Pinjol
Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.
1. Denda keterlambatan pendanaan produktif
Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).
BACA JUGA:Cara Nego Bayar Pokok Pinjol, Jadi Solusi Tepat Bagi yang Kesulitan Bayar Utang Pinjol
2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif
Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.
- Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
- Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).
BACA JUGA:Kesulitan Membayar Hutang Pinjol? Begini Tips dan Cara Meminta Keringanan Pinjol
Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Nah, itulah mengenai maksimal denda pinjol yang sudah mulai berlaku tahun 2024 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: