Iklan dempo dalam berita

Ijazah Ditahan Yayasan, Mantan Kepsek Datangi Mapolresta

Ijazah Ditahan Yayasan, Mantan Kepsek Datangi Mapolresta

Ijazah Ditahan Yayasan, Mantan Kepsek Datangi Mapolresta--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah tidak ada itikad baik dari pihak salah satu yayasan sekolah swasta di Kota Bengkulu untuk mengembalikan Ijazah Asli S2 miliknya serta uang sebesar Rp 18 juta. Lena Mariani Batubara warga Tut Wuri Handayani Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan kejadian dugaan penggelapan dokumen ke Polresta Bengkulu, Kamis pagi (9/3/2023).

BACA JUGA:Terbongkar Semua, Pelaku Penggelapan juga Ketahuan Pakai Sabu dan Jadi Polisi Gadungan

Dijelaskan Satria Budhi Pramana  selaku Kuasa Hukum Pelapor saat mendatangi Mapolresta Bengkulu, sebelum mengadu persoalan ke Polresta Bengkulu, pihaknya sudah beberapa kali bersurat kepada Yayasan namun sayangnya tidak ada respon baik.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Nyabu

Ditambahkan Satria, penahanan Ijazah S2 pelapor ini sejak tahun 2021, setelah pelapor yang juga mantan Kepsek keluar dari sekolah karena terjadinya selisih paham dengan pihak Yayasan.

BACA JUGA:Menipu Modus Jual Material Bangunan Murah, Tiga Warga Asal Sumsel Nginap di Mapolres Benteng

"Penahanan ijazah terjadi tahun 2021, awalnya terjadi selisih paham antara pelapor dan pihak yayasan. Atas kejadian tersebut dan tidak ingin berkepanjangan, pelapor lebih memilih memundurkan diri dari Kepsek dan keluar dari Yayasan," ungkap Kuasa Hukum ketika mendampingi pelapor di gedung SPKT Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:3 Warga Sumatera Selatan Diamankan, Ini Kasusnya

Saat mengundurkan diri, ijazah pelapor yang ditahan pihak yayasan selama bekerja tetap ditahan dengan alasan tunjangan selama bekerja harus dikembalikan terlebih dahulu dengan nominal keseluruhan sebesar Rp 34 juta.

BACA JUGA:Diduga Jual Obat Keras Yang Peredaran Sudah Dicabut, Begini Nasib Wanita Muda

"Pelapor harus mengembalikan tunjangan jabatan selama bekerja sebesar Rp 34 juta, sudah dikembalikan 18 juta namun Ijazah S2 tidak dikembalikan," beber kuasa hukum pelapor, Satria Budhi Pramana.

BACA JUGA:3 Warga Sumatera Selatan Diamankan, Ini Kasusnya

Lebih lanjut Kuasa Hukum menjelaskan, pihaknya juga sudah bertemu pihak Disnakertrans, hasilnya uang Rp 18 juta yang sudah diberikan harus dikembalikan lagi oleh pihak Yayasan berikut Ijazah S1 dan S2.

BACA JUGA:Marbot Bernama Muhammad Itu Dihabisi Dalam Kamar. Rekonstruksi Peristiwa Pulau Baai

Ditambahkan Kuasa Hukum pelapor dalam mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bengkulu pihaknya juga sudah membawa bukti-bukti pendukung lainnya.

 

Rendra Aditya Gunawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: