Iklan dempo dalam berita

Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor Plus Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran 2024 Terbaru

Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor Plus Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran 2024 Terbaru

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini cara pinjam uang di Pegadaian jaminan BPKB motor plus syarat pengajuan dan tabel angsurannya 2024 terbaru.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Pegadaian menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang dengan menggunakan jaminan BPKB motor.

Bagi Anda yang memerlukan informasi mengenai syarat pengajuan, prosedur, dan tabel angsuran terbaru untuk tahun 2024, Pegadaian memiliki solusi terkini dan akan kita bahas di dalam artikel kali ini.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Bisa Cair Rp10 Juta dengan Penuhi Syarat Ini

Tidak perlu khawatir tentang menitipkan motor sebagai jaminan, karena Pegadaian menyediakan layanan Pinjaman Serba Guna yang memungkinkan Anda untuk gadai BPKB motor tanpa harus menitipkan kendaraan tersebut.

Syarat pengajuan gadai BPKB motor juga sangat mudah dipenuhi oleh calon nasabah.

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam dan Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Pinjaman Serba Guna melalui gadai BPKB motor merupakan opsi kredit yang tersedia baik untuk karyawan maupun non-karyawan, untuk keperluan konsumtif dengan menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan. 

BACA JUGA:Pilihan Tenor dan Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Pinjaman Rp10 Juta, Berikut Cara Pengajuannya

Gadai BPKB motor di Pegadaian telah terbukti menjadi alternatif yang populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.

Besar pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah melalui Pinjaman Serba Guna ini berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran Anda.

BACA JUGA:KUR Tanpa Bunga 2024, Cek Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp10 Juta

Tentu, berikut ini adalah daftar lengkap syarat yang diperlukan untuk melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian, yang diambil dari laman resmi Pegadaian:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan pasangannya. Pastikan fotokopi KTP yang diserahkan masih berlaku dan jelas terbaca.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Diperlukan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga dan alamat calon nasabah.
  3. Surat keterangan domisili (jika tersedia). Dokumen ini dapat berupa surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan atau surat tagihan pembayaran yang mencantumkan alamat lengkap.
  4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau dokumen sejenis. Dokumen ini menunjukkan status pekerjaan atau usaha calon nasabah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk pengajuan pinjaman.
  5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK kendaraan yang akan digadaikan harus disertakan dalam proses pengajuan pinjaman.
  6. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB asli kendaraan yang akan digadaikan harus diserahkan sebagai jaminan.
  7. Fotokopi surat nikah atau surat cerai (jika berlaku). Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan calon nasabah.
  8. Bukti cek fisik kendaraan. Pegadaian akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kondisi dan keberadaannya.
  9. Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal). Calon nasabah yang bekerja di sektor non formal perlu menyertakan bukti kepemilikan tempat tinggal sebagai tambahan informasi.
  10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal). Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu bukti kepemilikan tempat tinggal bagi calon nasabah yang bekerja di sektor non formal.
  11. Fotokopi rekening listrik. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tempat tinggal dan sebagai salah satu indikator stabilitas keuangan calon nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: