Iklan dempo dalam berita

Begini Cara Walhi Peringati International Women’s Days 2023

Begini Cara Walhi Peringati International Women’s Days 2023

Begini Cara Walhi Peringati International Women’s Days 2023--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dengan tema “Memperkuat Pengakuan Hak Perempuan” Walhi Bersama Kelompok Perempuan Korban Kekerasan menggelar peringatan hari Perempuan Nasional di Pelataran Taman Budaya Bengkulu Rabu 8 Maret 2023.

Ada Lima rangkaian kegiatan yang digelar, yaitu Diskusi Publik, Sharing kasus, Deklarasi, Bazar, Pameran dan Panggung Rakyat.

 

BACA JUGA:Mubalighah Salimah Indonesia: Sinergi dengan Pemda, Lindungi Perempuan hingga Keluarga

 

Kita Menggelar agenda ini dengan tujuan untuk membuat ruang bagi perempuan se-provinsi Bengkulu dari semua eleman yaitu : NGO Se-Provinsi Bengkulu, Organisasi Rakyat Perempuan (Perempuan Pasar Seluma, Perempuan Sungai Lemau, Perempuan Teluk Sepang), OKP Se-Provinsi Bengkulu, BEM Se-provinsi Bengkulu, Yayasan Peduli Perempuan, Komunitas-komunitas seni, Organisasi Pencinta Alam dan membuka undangan terbuka untuk masyarakat Bengkulu terkhususnya perempuan,” Disampaikan Puji Hendri Julita Sari,S.H sebagai Manajer Perluasan Keadilan Gender dan Iklim Walhi Bengkulu.

BACA JUGA:Perempuan Muda Asal Tangerang Selatan Terlantar, Ingin Pulang tapi Tidak Ada Uang

Dalam diskusi publik yang bertema “Kekerasan Tak Kasat Mata oleh Negara dan Korporasi terhdap perempuan”. Dimulai dari pukul 13.00-15.30 WIB,  dengan tujuan membongkar kekerasan yang dialami oleh perempuan di Bengkulu, namun tidak terlibat oleh banyak orang dan Negara. Contohnya Kriminalisasi, Intimidasi dan Pelecahan Verbal yang dialami perempuan Pasar seluma, kemudian  perempuan Teluk Sepang yang terampas haknya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Mereka tertekan mental karena terdampak krisis iklim yang sudah mengancam ruang hidup bahkan nyawa mereka setiap hari, serta banyak lagi contoh lain kasus yang dialami perempuan Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Guru Agama Diduga Lecehkan Murid Perempuan

Selain ruang diskusi ada bazar dan pameran, yang menjual produk-produk hasil kelola kebun dari masyarakat,  serta kerajinan-kerajinan tangan dari kelompok ibu-ibu menggunakan sumber daya alam di wilayah masing-masing. Tentunya kekayaan alam yang mereka manfaatkan dapat menambah nilai ekonomi dengan konsep yang ramah lingkungan. Beberapa produk yang ditampilkan, seperti  Pasar Seluma yang memanfaatkan kulit remis, kerang laut, kulit siput, dll.

BACA JUGA:Oknum Guru Agama Diduga Lecehkan Murid Perempuan

Juga Lubuk Resam yang terkenal dengan kekayaan alamnya, dan dibuat kerajinan tangan seperti tikar, sendok, gelang, dll. Ada juga pameran foto serta barang-barang sebagai bentuk kekerasan kasat mata dan tak kasat mata terhadap Negara yang dipajang dari jam 13.00-22.00 WIB.

BACA JUGA:Atasi Konflik Tambang Pasir Besi, Komnas Perempuan Datangi DPRD Seluma

Di malam harinya pukul 19.00-22.00 WIB berlangsung panggung rakyat, menjadi panggung bebas untuk seluruh perempuan dan tamu undangan menyampaikan aspirasi melalui seni, tetap dengan tema kekerasan yang dilakukan negara terhadap perempuan.

Adapun 8 poin pernyataan tegas pada deklarasi Kelompok Perempuan Tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Perempuan Memiliki Hak dan Merupakan Menjadi Tanggung Jawab Negara. Hak perempuan menjadi landasan dalam bergerak dan bersuara.

2.   Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadialan gender, dan keadilan gender tak cukup tanpa pengakuan dan pemenuhan hak perempuan.

3.   Hak kami untuk menentukan nasib sendiri atas hak dan kehidupan kami, berpartisipasi penuh dalam penerapan UU dan aturan-aturan yang menyangkut perempuan terutama  yang berkaitan dengan hak asasi manusia, status sosial, politik, ekonomi dan budaya.

4.   Pemerintah harus mencabut kebijakan yang bertentangan dengan UNDRIP dan CEDAW serta tidak menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertentang UU, peraturan-pertauran yang tidak memperhatikan hak perempuan.

5.   Negara harus bertanggung jawab atas semua Problematika yang terjadi terhadap perempuan di Indonesia.

6.   Negara harus menerbitkan segera Undang-undang dan peraturan yang masih menjadi kebutuhan rakyat terutama tentang Perlindungan Perempuan Pejuang HAM dan Mengimplementasikan Pasal 66 UUPPLH.

7.   Menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan pada tahun 2022

8.   Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia  No 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

“Kami juga mengharapkan kegiatan ini dapat dijadikan ruang bagi perempuan Provinsi bengkulu untuk bertemu, berkumpul, berdiskusi, sharing kasus hingga bergerak bersama,” pungkas Puji Hendri Julita Sari,SH.

(Ipul pekal)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: