Fenomena DC Pinjol jadi Momok Menakutkan, Trus Bagaimana Cara Menghadapi DJ Pinjol
Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector--
Selain itu, ada juga kasus di mana seseorang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki utang yang belum diselesaikan, sehingga debt collector harus menghubungi mereka untuk memberitahukan tentang keberadaan utang tersebut.
BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama-lama!
Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector
Hingga saat ini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur tata cara penagihan oleh debt collector di Indonesia.
Namun, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang mengatur etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan atau jasa debt collector.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Pinjol Langsung Cair KTP 2024, Ngga Usah Ribet Langsung Masuk ke DANA!
Salah satu kebijakan yang mengatur hal ini adalah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 20 Juta Tanpa Jaminan, Angsuran Ringan
Menurut aturan ini, debt collector dilarang memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi.
Penyitaan barang hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:8 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama
Strategi Menghadapi Debt Collector dengan Bijaksana
Meskipun saat berhadapan dan berinteraksi dengan debt collector dapat membuat stres dan kecemasan, ada beberapa strategi yang dapat Anda terapkan untuk menghadapinya dengan lebih tenang dan bijaksana:
1. Terimalah Kedatangan Mereka dengan Baik
Ketika debt collector datang untuk menagih tagihan tertunggak, janganlah mencoba untuk menghindari atau kabur dari tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: