Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan, Usia 17 Tahun Bisa Pinjam 10 Juta
Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara pinjam uang di pegadaian tanpa jaminan, usia 17 tahun bisa pinjam 10 juta.
Jasa pinjaman uang adalah salah satu layanan yang sangat membantu masyarakat dan ditawarkan oleh berbagai perusahaan, salah satunya yaitu Pegadaian.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Tanpa Ribet? Yuk Ajukan OVO Finansial Pinjaman Online, Begini Syarat dan Caranya
Pegadaian merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan pembiayaan dan peminjaman dengan berbagai jenis jaminan seperti kendaraan, emas, barang elektronik, atau BPKB kendaraan.
Namun, dalam layanan pinjaman uang, biasanya masyarakat perlu untuk memberikan jaminan berupa benda fisik milik mereka.
Akan tetapi, terkadang seseorang yang sangat membutuhkan pinjaman ternyata tidak memiliki benda berharga yang dapat diberikan sebagai jaminan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan di Pegadaian, Rp10 Juta Langsung Masuk ke Rekening
Nah, sebagai perusahaan BUMN, saat ini Pegadaian telah menyediakan pinjaman uang tanpa jaminan atau agunan.
Perlu diketahui bahwa Pegadaian juga menawarkan layanan pinjaman uang tanpa jaminan atau agunan melalui program KUR Syariah.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Begini Cara Menambah Nominal Uang Pinjaman Via Online dan Offline
Pegadaian Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang mengoperasikan layanan gadai dengan prinsip syariah.
Layanan ini dioperasikan dengan mengikuti aturan-aturan yang diatur dalam syariat Islam, seperti tidak ada bunga atau riba dalam transaksi.
Jika kamu tertarik, berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KUR Syariah di Pegadaian:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usia minimal 17 tahun
- Usia maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Memiliki penghasilan tetap secara rutin, baik harian, mingguan, atau bulanan
- Memiliki rumah tinggal tetap dengan bukti dokumen
- Calon nasabah merupakan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Surat Keterangan Usaha yang berlaku
- Calon nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas bantuan keuangan dari program pemerintah atau lembaga lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: