Iklan RBTV Dalam Berita

Bisa Cair 95% dari Nilai Jual Emas, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas

Bisa Cair 95% dari Nilai Jual Emas, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas--

2. Barang/Sertifikat

Pegadaian mengharuskan para peminjam uang untuk menggadaikan barangnya sebagai jaminan dari uang yang dipinjamkan.

Sesuai dengan namanya, pegadaian menerapkan sistem gadai dalam meminjamkan uang kepada nasabahnya.

Barang tersebut akan disimpan oleh pegadaian sampai syarat dan ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

BACA JUGA:Seperti Ini Cara Mengajukan Pinjaman di OVO, Tanpa Adanya Jaminan dan Bunga Ringan,Mudah dan Cepat!

Selain syarat-syaratnya yang mudah, pegadaian juga memiliki produk pinjaman yang beragam dan semuanya menawarkan jumlah pinjaman yang beragam.

Meskipun produk pinjamannya beragam, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peminjam tetaplah sama dan tentu saja mudah untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di OVO Tanpa KTP dan Jaminan! Jadi Solusi Mudah Saat Dana Sekarat

Namun ada perbedaan syarat yang harus dipenuhi dari setiap produk pinjaman pegadaian, salah satunya adalah barang yang harus diserahkan ke pihak pegadaian untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman. 

BACA JUGA:7 Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri untuk Usaha, Beban Bunga Ringan Biaya Admin Terjangkau

Berikut beberapa produk pinjaman dari pegadaian.

1. Gadai Emas dan Kendaraan

Produk pinjaman dari pegadaian yang pertama adalah pinjaman dengan jaminan emas dan kendaraan. Di sini, nasabah pegadaian dapat memilih untuk menggadaikan emas ataupun menggadaikan kendaraan bermotor. Tentu saja, kedua barang tersebut tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 100 Juta, Simak Cara Pengajuan Pinjaman dan Syaratnya

Emas yang digadaikan harus memiliki sertifikat atau bukti pembelian emas yang berlaku. Selain itu, kendaraan yang digadaikan bukanlah kendaraan secara fisiknya yang diberikan kepada pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: