Iklan dempo dalam berita

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Begini Cara Mendapatkan dan Teknis Pembagiannya

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Begini Cara Mendapatkan dan Teknis Pembagiannya

Syarat dan cara mendapatkan bansos beras 10 Kg--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBansos beras 10 kg kembali disalurkan, begini cara mendapatkan dan teknis pembagiannya.

Pemerintah telah memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 kg pada tahun 2024. Program bantuan sosial berupa beras 10 kilogram ini merupakan tindakan positif dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama menghadapi lonjakan harga beras yang signifikan.

Sebelumnya, penyaluran bantuan ini sempat dihentikan karena adanya Pemilu 2024 kemarin. Namun, setelah Pemilu 2024, masyarakat kembali mendapatkan bantuan beras 10 kg. Bantuan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga bulan Juni 2024. 

BACA JUGA:Vivo Y100 5G, Review Spesifikasi dan Harga Terbaru Maret 2024

Dana bantuan beras ini bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp7,52 triliun dan disalurkan melalui koordinasi dengan PT Pos Indonesia sejak Januari 2024 lalu. 

Selain berkontribusi pada ketahanan pangan, program Bantuan Beras 10 Kg juga merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Lantas, siapa yang berhak menerima bantuan beras 10 kg ini?

Bantuan ini ditujukan untuk 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Adapun Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya penerima yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini berpotensi untuk diperpanjang, tergantung pada situasi ekonomi dan ketersediaan anggaran dari APBN. 

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan, Lulusan Unhan Berpangkat Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Program ini juga melibatkan bantuan tambahan berupa telur dan daging ayam, terutama untuk 1,4 juta anak balita dengan tujuan mencegah stunting di Indonesia. Untuk kategori penerima bantuan ini meliputi: 

1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 

2. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 

3. KPM balita atau yang berisiko stunting 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: