Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Begini Cara Mendapatkan dan Teknis Pembagiannya
Syarat dan cara mendapatkan bansos beras 10 Kg--
2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
3. Anggota Keluarga yang Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI
4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI
5. Pendamping Sosial
6. Memiliki Penghasilan dari APBN/APBD
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Syariah Pegadaian Pinjaman Rp 5-10 Juta, Cicilannya Ringan
7. Para Perangkat Desa
8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di Atas UMP/UMK
Demikian informasi mengenai bansos beras 10 kg kembali disalurkan, begini cara mendapatkan dan teknis pembagiannya. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: