Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi, Berikut Daftar Harga Motor Listrik Subsidi 2024
Daftar harga motor listrik subsidi 2024--
BACA JUGA:Perlu untuk Dipahami, Berikut Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua
19. Terang Dunia Internusa (United)
- T1800 A/T: Rp23,5 Juta
- TX1800 A/T: Rp26,9 Juta
- TX3000 A/T: Rp42,9 Juta
- MX1200 AT: Rp8,8 Juta
Anggaran subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai tetap senilai Rp 7 triliun. Meskipun, programnya diperluas menjadi subsidi pembelian motor listrik baru untuk setiap satu NIK KTP, dari sebelumnya hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Angaran motor listrik subsidi mencapai Rp 7 Triliun? Lantas apa yang membuat pemerintah memberi motor listrik subsidi?
Pemerintah memberikan subsidi atas pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk mendukung percepatan hilirisasi di dalam negeri. Hal ini memang berbeda seperti konsep subsidi lainnya dan bantuan sosial (bansos).
BACA JUGA:Apa saja Doa dan Amalam Ziarah ke Makam Sebelum Puasa Ramadhan? Simak Selengkapnya di Sini
"Kan tujuannya dari awal untuk bangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik, jadi bukan bantu orang miskin ini," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu:
1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,
2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: