Iklan dempo dalam berita

Bripda Sigit Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Penipuan Seleksi Bintara Polri

Bripda Sigit Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Penipuan Seleksi Bintara Polri

--

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sigit telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari orang tua korban penipuan atas nama Yayat Aryansyah.

BACA JUGA:Kredit Mobil Mitsubishi Xpander, Cicilan Rp 5 Juta DP Rendah, Begini Spek dan 8 Kelebihannya

Korban merupakan warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan orang tua korban merupakan warga asal Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Uang tersebut diminta secara bertahap oleh terdakwa kepada Yayat, dengan iming-iming akan menjadikan Yayat sebagai Bintara Polri jalur khusus.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: