Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah, Pinjam Rp10 Juta Langsung Cair Tidak Pakai Jaminan
Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah--
Berikut cara paling mudah untuk mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau yang biasa disebut SLIK OJK.
Untuk proses pengecekan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Tetapi, sebelum mengakses situs tersebut, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP atau foto selfie KTP.
BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
Setelah itu, barulah mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian, pilih "Pendaftaran"
- Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA:Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Secara Permanen Terbaru 2024 dengan Mudah.
Sehingga, dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Alhasil, Anda bisa mengetahui KTP tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjol.
BACA JUGA:7 Cara Hapus Data Pinjol Ilegal yang Galbay Agar Data Pribadi Tidak Disebar
Demikian ulasan mengenai pinjaman online tanpa verifikasi wajah, pinjam Rp 10 juta langsung cair tidak pakai jaminan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: