Iklan dempo dalam berita

Tabel Angsuran EasyCash Pinjaman Rp 20 Juta, Angsuran Rp 1 Jutaan dengan Tenor 3 Bulan

Tabel Angsuran EasyCash Pinjaman Rp 20 Juta, Angsuran Rp 1 Jutaan dengan Tenor 3 Bulan

Syarat dan angsuran Pinjol Easycash--

Verifikasi telepon bisa menyebabkan banyak kegagalan pengajuan. Ada banyak alasan, misalnya no tidak bisa dihubungi, gangguan sinyal dan lain-lain.

Belum lagi, verifikasi tidak hanya dilakukan ke debitur tetapi juga emergency contact. Semakin besar kemungkinan verifikasi gagal.

Oleh karena itu, proses di Easycash yang tanpa verifikasi sama sekali pasti sangat membantu. Kemungkinan pinjaman disetujui menjadi lebih besar.  

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Kapan Dibuka Cek di Sini, Pinjaman Rp 10-100 Juta Bisa Bayar Cicilan Sesuai Pilihan

3. Tidak Diminta Slip Gaji

Easycash tidak meminta slip gaji dalam proses pengajuan pinjaman. Ini berbeda dengan umumnya pinjaman lain di fintech, apalagi bank, yang mewajibkan konsumen mengirimkan dokumen slip gaji.

Tidak dimintanya slip gaji, tentu saja, mempermudah proses pengajuan buat konsumen.   

4. Persetujuan Instant 3 Menit

Proses persetujuan dilakukan secara cepat. Boleh dikatakan instant. Hanya 3 menit sejak pengajuan, pihak Easycash sudah memberikan persetujuan. Nasabah sudah memperoleh kabar apakah pengajuan disetujui atau tidak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Proses yang instant ini, jelas, berbeda sekali dengan proses di Bank atau Leasing. Bank paling cepat membutuhkan waktu 1 minggu untuk pengajuan kredit disetujui. 

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024, Plafon Rp50-200 Juta Cicilan Ringan Tenor Panjang, Ini Persyaratannya

5. Cepat Cair

Setelah persetujuan yang instant, dana masuk ke rekening juga cepat. Pinjaman cepat cair semacam ini cocok untuk mereka yang membutuhkan pinjaman uang sekarang.

Kebutuhan dana darurat bisa diselesaikan dengan jenis pinjaman semacam ini. Tidak menunggu lama untuk konsumen bisa menerima pencairan di rekening bank mereka.  

6. Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: