Tabel Angsuran EasyCash Pinjaman Rp 20 Juta, Angsuran Rp 1 Jutaan dengan Tenor 3 Bulan
Syarat dan angsuran Pinjol Easycash--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel angsuran EasyCash pinjaman Rp 20 juta angsuran Rp 1 jutaan dengan tenor 3 bulan.
Saat ini sudah banyak sekali pinjaman online terbaik, terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya EasyCash.
EasyCash menjadi salah satu aplikasi pinjaman online yang sudah dipercaya oleh banyak orang, hal ini terbukti dengan sudah hampir 10 juta lebih pengguna yang mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store, ini berartu hampir 10 juta orang juga yang ingin mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini.
Sebelum mendaftar EasyCash untuk mendapatkan limit pinjaman, dari sebagian orang tentu mempertimbangkan akan angsuran yang harus dibayar sesuai dengan pemilihan tenor. Selain itu suku bunga Easy Cash juga jadi salah satu hal pertimbangan penting.
Nah, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai informasi tabel angsuran EasyCash sesuai dengan tenor atau jangka waktu pengembalian. Simak dan ikuti terus pembahasan tabel angsuran di bawah ini.
Seperti sudah diketahui sendiri, angsuran sebuah kredit nantinya akan dipengaruhi dari beberapa hal. Pertama besaran dana pinjaman, tenor dan suku bunga yang diberikan saat pengembalian.
Hal-hal tersebut yang sangat perlu diperhatikan agar ke depan nantinya debitur tidak macet alias menunggak membayarkan dikarenakan angsuran terlalu memberatkan. Jadi pertimbangkan sebelum ajukan pinjaman di EasyCash atau pinjaman lain.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Mobil Mitsubishi Expander 2024 Semua Tipe, DP Mulai Rp26 Jutaan
Membahas mengenai tabel angsuran, bagi kamu yang penasaran dan dan ingin mengetahui tabel angsuran EasyCash.
Berikut ini tabel angsuran EasyCash yang akan kami berikan adalah tabel angsuran untuk tenor 93 hari atau jangka waktu pengembalian 3 bulan. Simak plafon, bunga dan total pengembalian di bawah ini.
PLAFON: Rp600.000
BUNGA/BIAYA: Rp36.690
PENGEMBALIAN: Rp636.690
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: