Iklan RBTV Dalam Berita

4 Raperda jadi Sorotan Fraksi Nasdem DPRD Seluma

4 Raperda jadi Sorotan Fraksi Nasdem DPRD Seluma

4 Raperda jadi Sorotan Fraksi Nasdem DPRD Seluma --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dari 6 Raperda yang disampaikan melalui agenda rapat Paripurna tentang Nota pengantar Bupati pada Senin siang (13/3), DPRD Seluma khususnya dari Fraksi Nasdem menyoroti 4 Raperda yang dinilai perlu dikaji ulang. 

BACA JUGA:Modal Untuk Ikuti Tren, Ini yang Dilakukan Bocah 14 Tahun

Keempat raperda tersebut yakni tentang pajak daerah dan retribusi, Raperda penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu, Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian Raperda pencegahan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

"Dari penyampaian 6 raperda yang diajukan tadi saya menyoroti 4 Raperda yang harus dikaji lagi," tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Seluma, Tenno Haika. 

BACA JUGA:Petani Sayur di Rejang Lebong Beralih Tanam Ini, Harga Jualnya Menjanjikan

Alasannya, dari keempat Raperda tersebut, seperti Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman masih terbentur dengan RTRW, karena sampai saat ini Perda RTRW belum terbentuk dan belum ada perubahan terbaru.

"Bagaimana mau disahkan Raperda perumahan dan permukiman itu, la wong perda RTRW-nya sampai saat ini belum ada perubahan yang terbaru," ungkap Tenno. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Benih Padi dan Jagung, Dibagikan seusai Lebaran

Kemudian lanjutnya, Raperda penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu, Nasdem menilai harus melibatkan OJK, karena berkaitan dengan PP No. 54 tahun 2017.

Penyertaan modal harusnya ke BUMD milik Kabupaten Seluma maupun ke BUMN, karena selama ini kontribusi maupun devidennya tidak tampak bagi PAD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Rp 1,5 Miliar untuk Rehab Mesjid Agung Sultan Abdulah

"Kalau merujuk PP No. 54 tahun 2017, tersebut jelas diatur penyertaan modal yang harusnya ke BUMD milik Kabupaten Seluma maupun ke BUMN, kalau tidak ada kontribusi bagi daerah, tidak ada salahnya menanam modal ke Bank lain seperti Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang," ujar Tenno. 

Selain itu, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi juga tak luput disoroti Fraksi Nasdem DPRD Seluma, karena sampai saat ini pemerintah pusat masih menunggu peraturan yang terbaru, dan jika mengacu peraturan yang lama maka Bupati harus menyampaikan surat permohonan evaluasi ke Pemprov Bengkulu, yang isinya tentang latar belakang dan harus disertai berita acara naskah MoU, antara DPRD dengan Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: