Iklan dempo dalam berita

Tidak Perlu ke Kantor Cabang! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Mobile, Limit hingga Rp 50 Juta

Tidak Perlu ke Kantor Cabang! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Mobile, Limit hingga Rp 50 Juta

Syarat dan cara mengajukan pinjaman di BSI Mobile--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak perlu kekantor cabang! Begini cara pinjam uang di BSI Mobile, limit hingga Rp 50 juta.

Selain berfungsi sebagai mesin ATM, aplikasi BSI Mobile juga memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman.

Melalui pinjaman di BSI, Anda bisa mendapatkan kredit tanpa agunan atau tanpa memerlukan jaminan apapun. 

Dengan menyediakan limit hingga Rp 50 juta, terutama untuk karyawan yang gajinya dibayarkan melalui rekening BSI, BSI Mobile menjadi solusi yang mudah, cepat, dan aman untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 50 Juta, Siapkan Syarat Pengajuannya Sekarang

Sebagai bank syariah BUMN yang dikelola oleh negara, BSI menjamin keamanan seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi BSI Mobile. 

Jadi, segera manfaatkan cara pinjam uang di BSI Mobile dan dapatkan limit pinjaman hingga puluhan juta rupiah untuk mewujudkan berbagai rencana Anda.

Bagaimana cara pinjam uang di BSI Mobile? Nah, terkhusus buat kamu yang belum tahu caranya. Yuk simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui caranya.

Cara pinjam uang di BSI Mobile yang selanjutnya yaitu harus mengunduh aplikasi resminya melalui PlayStore ataupun AppStore.

Jika proses download aplikasi BSI Mobile sudah selesai, langsung lakukan pendaftaran akun agar dapat mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp 50 Juta, Apakah Bisa Tanpa Agunan?

Cara membuat akun di aplikasi BSI Mobile yaitu sebagai berikut :

1. Buka Aplikasi

Pertama, buka aplikasi BSI Mobile yang telah diunduh sebelumnya di perangkat Anda. Setelah membuka aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar" yang biasanya terletak di bagian bawah layar atau pada layar utama aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: