Iklan dempo dalam berita

Tidak Perlu ke Kantor Cabang! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Mobile, Limit hingga Rp 50 Juta

Tidak Perlu ke Kantor Cabang! Begini Cara Pinjam Uang di BSI Mobile, Limit hingga Rp 50 Juta

Syarat dan cara mengajukan pinjaman di BSI Mobile--

2. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah Anda mengklik opsi "Daftar", layar akan menampilkan formulir pendaftaran. Isi semua kolom formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan identitas diri Anda. Pastikan Anda mengisi informasi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan informasi identitas lainnya dengan akurat.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Cara Pengajuan Mudah Secara Online Tanpa Jaminan

3. Verifikasi Nomor Telepon dan Email

Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi pada nomor telepon dan alamat email yang Anda daftarkan pada aplikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor telepon dan email yang Anda masukkan benar dan aktif.

4. Proses Verifikasi

Verifikasi mungkin dilakukan dengan mengirimkan kode OTP (One Time Password) atau melalui panggilan telepon oleh BSI kepada nasabah.

Anda akan menerima kode verifikasi melalui pesan teks atau panggilan telepon di nomor yang Anda daftarkan. Masukkan kode verifikasi tersebut pada aplikasi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Jika proses verifikasi selesai dilakukan, nasabah dapat langsung mengajukan pinjaman secara online melalui aplikasi BSI Mobile. 

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 50 Juta, Limit KUR yang Bisa Diajukan Tanpa Jaminan

Cara pengajuan pinjaman lewat BSI Mobile seperti berikut ini:

1. Pilih Jenis Pinjaman

Pertama, saat Anda menggunakan aplikasi BSI Mobile, pilihlah jenis pinjaman yang tersedia di dalamnya.

Biasanya, aplikasi akan menampilkan berbagai opsi pinjaman yang dapat Anda ajukan, seperti pinjaman pribadi, pinjaman usaha, atau jenis pinjaman lainnya. Pilihlah jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda.

2. Isi Data-data yang Diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: