Iklan dempo dalam berita

Main-main dengan Narkoba, Pria Ini Jadi Penghuni Penjara

Main-main dengan Narkoba, Pria Ini Jadi Penghuni Penjara

Main-main dengan Narkoba, Pria Ini Jadi Penghuni Penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Subdit Dua Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selian menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang  bukti lima paket narkoba jenis sabu, dan satu butir pil ekstasi di kediaman tersangka.

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Tersangka yang ditangkap ini adalah B-P, warga Jalan Pancur Mas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Lelaki kelahiran jambi 42 tahun silam ini dikatakan Kasubdit Dua Kompol Rudi Marwah, dibekuk di kediamannya Kamis (9/03) pagi.

BACA JUGA:Waspada, Pengedar Narkoba Incar Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

Setelah B-P diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dikediamannya  dengan didampingi ketua Rt setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba, berupa lima paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Warga Telaga Dewa Ditangkap Bersama Paket Besar Narkoba

Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan barang bukti dalam tas selempang warna kuning.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari B-P. penyidik juga menelusuri asal barang yang ada di tangan B-P ini. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel

Sementara itu kepolisin juga selalu mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan dan juga adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Naik Kelas, Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Saat Ini Untuk Tersangka Akan Ditetapkan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara Diatas 5 Tahun

 

Aliantoro

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: