Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Kredit Mobil di Pegadaian Syariah, Dijamin Aman dan Tanpa Riba

Begini Cara Mudah Kredit Mobil di Pegadaian Syariah, Dijamin Aman dan Tanpa Riba

Cara dan syarat kredit mobil di pegadaian syariah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mudah kredit mobil di pegadaian syariah dijamin aman dan tanpa riba.

Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second

Membeli mobil baru atau bekas adalah salah satu impian banyak orang. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membayar mobil secara tunai. 

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 10.000.000, Tanpa Agunan Bisa Diajukan Secara Online

Di sinilah peran Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan non-bank hadir, memungkinkan Anda untuk membeli dan mencicil mobil dengan mudah. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara dan syarat membeli serta mencicil mobil di Pegadaian.

Tarif cicil kendaraan di pegadaian syariah mencapai Rp 450 Juta dengan tenor 60 bulan, kredit ini tidak menggunakan bunga namun menggunakan tarif mu’nah pemeliharaan yaitu sebesar 0,90%. 

Kredit mobil di pegadaian syariah dikenakan biaya administrasi ( mu’nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.

Untuk anda yang ingin mendapatkan mobil dengan cara kredit, begini Cara kredit Mobil di Pegadaian syariah:

1. Penentuan Mobil yang Anda Inginkan

Langkah pertama adalah menentukan mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Anda dapat mencari mobil melalui dealer-dealer mobil atau platform online yang menjual mobil bekas.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 50 Juta, Siapkan Syarat Pengajuannya Sekarang

2. Pilih Mobil 

Pegadaian biasanya menawarkan fasilitas pembiayaan untuk mobil bekas. Setelah Anda memilih mobil yang ingin dibeli, pastikan mobil tersebut sesuai dengan persyaratan Pegadaian.

3. Kunjungi Kantor Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: