Iklan RBTV Dalam Berita

Ada KUR Mandiri untuk Buka Usaha Parcel di Bulan Ramadhan, Berikut Brosur KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 500 Juta

Ada KUR Mandiri untuk Buka Usaha Parcel di Bulan Ramadhan, Berikut Brosur KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 500 Juta

Syarat dan cara mengajukan KUR Mandiri 2024--

- Tidak diberlakukan agunan tambahan.

2. KUR Mikro

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

BACA JUGA:6 Resep Rahasia Ala KFC, Bisa Bikin Sendiri di Rumah, Cocok untuk Buka Puasa Bersama Keluarga

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

- Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.

- Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Buka Usaha Bulan Ramadhan Pinjam Modal di BNI, Begini Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Secara Online

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

- Tidak diberlakukan agunan tambahan.

3. KUR Kecil

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: