Terjerat Pinjol? Jangan Khawatir Begini Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas
Cara menghapus data di pinjol yang belum lunas--
OJK akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal atau penyalahgunaan data pribadi.
Dengan melaporkan ke OJK, Anda dapat memberikan kontribusi dalam menjaga integritas dan keamanan industri keuangan online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK:
1. Kunjungi situs web OJK
Langkah pertama adalah mengunjungi situs web OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id/.
2. Klik menu "Pengaduan"
Setelah sampai di situs web OJK, carilah menu yang berlabel "Pengaduan" dan klik pada menu tersebut.
3. Pilih jenis pengaduan "Pinjaman Online"
Di dalam menu "Pengaduan", carilah opsi atau jenis pengaduan yang sesuai dengan kasus Anda, yaitu "Pinjaman Online". Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan proses pengaduan.
BACA JUGA:Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK
4. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar
Setelah memilih jenis pengaduan yang sesuai, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaduan.
Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk informasi yang relevan seperti nama, alamat, nomor kontak, dan deskripsi yang jelas mengenai masalah yang Anda hadapi.
5. Unggah bukti-bukti pendukung
Sebagai bagian dari formulir pengaduan, Anda akan diminta untuk mengunggah bukti-bukti pendukung yang dapat menegaskan klaim Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: