Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Pinjam Uang di Paylater BCA, Pinjaman Rp 10 Juta Bunga 0 Persen, Cukup Siapkan KTP

Cara Pinjam Uang di Paylater BCA, Pinjaman Rp 10 Juta Bunga 0 Persen, Cukup Siapkan KTP

Cara Pinjam Uang di Paylater BCA, Pinjaman Rp 10 Juta Bunga 0 Persen, Cukup Siapkan KTP--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara pinjam-uang di Paylater BCA, pinjaman Rp 10 juta bunga 0 persen, cukup siapkan KTP. Supaya lebih memahaminya, simak pembahasan berikut.

Menariknya lagi, fasilitas ini juga menyediakan limit besar dan jangka waktu pengembalian pinjaman cukup panjang.

Berbagai produk pinjaman ditawarkan BCA kepada nasabahnya, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman online.

BACA JUGA:Pinjaman BCA m-Banking, Begini Cara Pinjam Uang Rp 9 Juta Cicilan Ringan, Mulai Rp 300 Ribuan

Bahkan, saat ini BCA juga menghadirkan fasilitas buy now pay later (BNPL) atau yang biasa disebut Paylater (belanja sekarang bayar nanti).

Pada dasarnya, Paylater BCA sendiri adalah fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA. Kemudian, untuk pembayaran kembalinya dapat dicicil dengan pilihan jangka waktu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Maucash, Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Bisa untuk Modal Usaha Ramadhan

Paylater besutan BCA ini bertujuan untuk menjaga arus kas nasabah untuk kebutuhan konsumtif. 

Limit Paylater BCA yang bisa kamu dapatkan tidak hanya sebatas pinjaman Rp 10 juta, namun hingga Rp 20 juta dengan mekanisme revolving. 

Kemudian, kamu juga bebas memilih tenor cicilan mulai dari 1 bulan hingga12 bulan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Kupedes di BRI, Dapatkan Pinjaman Rp 20 Juta dengan Angsuran Rp 500 Ribuan

Cara Pinjam Uang di Paylater BCA

Hadirnya layanan aplikasi Paylater BCA bunga rendah ini bisa bantu Anda yang ingin mendapatkan barang tanpa takut terbeban bunga.

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan tentunya tidak memerlukan jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: