Iklan dempo dalam berita

Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah

Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah

Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan--

Jadi, untuk kategori pekerja penerima upah adalah pekerja yang menerima gaji, upah, imbalan, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja. Untuk contohnya yakni, pekerja dan buruh pabrik.

BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman Rp 75 Juta di KUR BCA? Ini Tabel Cicilan dan Syarat Pengajuannya

2. Pekerja Kantoran

Kemudian pada kategori yang kedua yakni pekerja kantoran. Adapun manfaat yang diberikan kepada pekerja kantoran antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).

BACA JUGA:Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

3. Pekerja Bukan Penerima Upah

Sedangkan untuk kategori dari pekerja bukan penerima upah mencakup individu yang membuka atau melakukan usaha mandiri untuk menghasilkan sebuah pendapatan. 

Contohnya adalah petani dan pedagang. Untuk jaminan yang diperoleh antara lain JHT, JK, JKK.

BACA JUGA:Limit Pinjaman Ratusan Juta, Berapa kali Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI?

4. Pekerja Jasa Konstruksi

Bagi para pekerja yang bekerja pada sektor konsultasi perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan, maka akan menerima JK dan JKK.

Jadi, para pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bisa melakukan peminjaman uang ke BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. 

Dengan begitu, kamu bisa meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO Mobile.

BACA JUGA:Bunga 0,5 Persen Sebulan, Pinjaman Mandiri Rp25 juta Angsuran Hanya Rp400 Ribuan, Ini Syarat KUR Mandiri 2024

Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: