Berapa Limit Pinjaman KUR BNI? Simak Limit Maksimal yang Difasilitasi Berdasarkan Jenisnya Oleh KUR BNI 2024
Limit Maksimal yang Difasilitasi Berdasarkan Jenisnya Oleh KUR BNI 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa limit pinjaman KUR BNI? simak limit maksimal yang difasilitasi berdasarkan jenisnya oleh KUR BNI 2024.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi.
Dana yang digunakan untuk program KUR ini sepenuhnya berasal dari Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, dan lainnya.
Sebagai salah satu bank pemerintah yang berperan dalam menyalurkan KUR, Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
BACA JUGA:Persyaratan Terbaru KUR BNI di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Ikuti Panduan Pendaftarannya
Melalui program KUR BNI, mereka menyediakan fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi.
Dengan KUR BNI pelaku usaha dapat mengakses fasilitas kredit hingga limit maksimal Rp 500 juta. Jangka waktu pengembalian kredit ini bervariasi,dengan batas waktu hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.
Jenis KUR BNI 2024 yang tersedia untuk diajukan oleh calon nasabah mencakup beberapa opsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha masing-masing.
Berikut adalah gambaran lebih rinci tentang jenis KUR BNI 2024:
1. KUR Super Mikro
- Maksimum Pinjaman: Sampai dengan Rp. 10.000.000,-.
- Jangka Waktu: Sampai dengan 3 tahun (kredit modal kerja), sampai dengan 5 tahun (kredit investasi).
- Persyaratan Administrasi: e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kecamatan.
- Jaminan: Tidak diwajibkan.
2. KUR Mikro
- Maksimum Pinjaman: Lebih dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-.
- Jangka Waktu: Sampai dengan 3 tahun (kredit modal kerja), sampai dengan 5 tahun (kredit investasi).
- Persyaratan Administrasi: e-KTP, NPWP (untuk KUR > Rp.50jt), Kartu Keluarga, Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kecamatan.
- Jaminan: Tidak diwajibkan.
- Suku Bunga: 6% eff p.a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: