Wagub Minta Sesuatu Kepada Wamenkumham, Untuk Kabupaten Lebong dan Mukomuko
Wakil Gubernur, Rosjonsyah meminta pembangunan lapas di Mukomuko dan Lebong --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepada Wakil Menkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengusulkan tambahan pendirian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu. Yakni untuk Kabupaten Mukomuko dan Lebong.
Usulan tersebut disampaikan Rabu siang (15/3) di Kampus IV Muhammadiyah Bengkulu. Disampaikan Rosjonsyah, tambahan lapas ini diperlukan karena selama ini tahanan dari dua kabupaten tersebut selalu dialihkan ke kabupaten terdekat yang sudah memiliki. Selain itu, keluarga dari warga binaan juga kesulitan untuk menjenguk saudara mereka karena lapas di daerah lain.
BACA JUGA:Ada Alasan Khusus Kejari Mukomuko Geledah RSUD
"Saya mengusulkan penambahan Lapas untuk daerah Mukomuko dan Lebong. Karena itu daerah jauh, kasihan dengan keluarga warga binaan jauh sekali untuk menjenguk keluarganya," kata Wagub Rosjonsyah.
Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan penambahan lapas di kedua kabupaten. Karena Kabupaten Mukomuko dan Lebong didominasi perkebunan dan hutan.
"Kemudian keamanan, pihak kejaksaan terlalu berisiko membawa tahanan dalam perjalanan beberapa kilometer untuk menitipkan tahanan di kabupaten lain yang mempunyai lapas. Jadi ini demi keselamatan juga," tambah Wagub.
BACA JUGA:Dulu Ramai dan Banyak Bule, Kini Kabupaten di Bengkulu Ini Paling Sepi
Penambahan juga bertujuan mencegah kapasitas tahanan di lapas yang selama ini sudah ada overload. "Seperti lapas di Rejang Lebong, itu kan juga menampung dari Kepahiang dan Lebong. Maka itulah untuk mencegah overload memang boleh didirikan lapas di dua kabupaten ini," terang wagub.
Wagub meminta Bupati Mukomuko dan Lebong menyampaikan usulan pembangunan lapas ke Kementerian Hukum dan Ham melalui Kanwil Kemenkumham. Lahan untuk lapas juga harus disiapkan dua kabupaten tersebut.
BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
"Bupati Mukomuko dan Lebong harus menyiapkan legalitas lahanya. Lalu ajukan ke Kemenkumham," tutup wagub.
Sıska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: