Polres Seluma Lirik Perizinan Perusahaan Ini, Ada Pihak Dipanggil untuk Diminta Klarifikasi
Polres Seluma mulai lirik perizinan tambak udang--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Menyikapi belum lengkapnya izin HGU tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, pengelola tambak udang mewakili pihak direksinya, memenuhi panggilan penyidik Tipidter Polres Seluma pada Rabu siang, (15/3).
Upaya klarifikasi izin HGU tambak udang di Desa Genting Juar yang telah 7 tahun lamanya beroperasi namun belum dilengkapi ini dilakukan penyidik, demi mendapatkan informasi yang sekarang banyak disorot masyarakat Seluma.
BACA JUGA:Gaji Rp 3,8 Juta/Bulan, Ratusan Calon Petugas Sensus di Seluma Jalani Tes
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardiyo menegaskan, pemanggilan pengelola tambak udang PT. Maju Tambak Sumur untuk dimintai keterangan, berkaitan masalah perizinannya, lantaran dari instansi terkait PT. Maju Tambak Sumur belum memiliki HGU.
Bahkan dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) ini tidak menutup kemungkinan, pimpinan perusahaan tersebut yang berada di Bandar Lampung juga dimintai klarifikasinya.
BACA JUGA:Buruan, Dicari Ratusan Orang Bergaji Jutaan Rupiah, Tamatan SMA Boleh Ikut
“Ini kan kita masih tahap rangkaian penyelidikan, kita klarifikasi dulu terkait perizinannya ada atau tidak, semua nanti ada potensi pidana atau tidak,” terang Iptu. Wardoyo.
Sementara itu, berdasarkan data DPMPPTSP dan BPN Kabupaten Seluma, sejak berdiri pada tahun 2017 lalu dan mulai produksi pada bulan Mei 2018 hingga saat ini, PT. Maju Tambak Sumur hanya mengantongi izin lokasi tambak sedangkan HGU belum ada.
BACA JUGA:Digaji Rp 5.000.000, Kerja Petugas Sensus BPS Tidak Berat
Untuk diketahui kolam tambak yang dikelola PT. Maju Tambak Sumur saat ini memiliki 52 kolam, di lahan seluas 11 hektare. Dari total izin lokasi yang dimiliki seluas 48 hektare, perusahaan ini sudah mampu memproduksi 280 ton udang per 4 bulan dalam satu tahun.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: