Kades Tersenyum, Dapat NIP Sampai Usia 60 Tahun, Anggota BPD?
Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa--
BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Hasil koordinasi bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan lainnya, pemerintah daerah disarankan untuk menyerahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diperuntukkan kepada kepala desa (kades) dan perangkat.
Rencana itu saat ini masih dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Warga Semelako II Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh dari Pohon Aren
NIP Kades dan perangkat ini sendiri sebagai salah satu rujukan dari aturan Kemendagri terkait pemenuhan database perangkat.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya mengatakan, saat ini pihaknya belum memutuskan pemberian NIP, sebab dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pemilihan Kades serentak.
BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Sehingga kemungkinan pemberian NIP D akan diberlakukan setelah hasil rapat dengan organisasi Kades dan perangkat.
"Sudah ada bahasan itu, dan daerah lain sudah menerapkan sistem NIP D, ada yang gunakan itu tapi kita masih lihat dulu bagaimana respon mereka (perangkat desa)," kata Herman Sunarya.
BACA JUGA:Gaji Rp 3,8 Juta/Bulan, Ratusan Calon Petugas Sensus di Seluma Jalani Tes
Selain itu, penggunaan NIP D ini sendiri hanya berlaku untuk perangkat desa dan kades, sementara BPD tidak diberikan, dan masa berlaku NIP D cukup lama, yakni berakhir hingga usia perangkat desa mencapai usia 60 tahun.
(Anggi Noverdo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: