Banyak yang Belum Tahu Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama
Banyak yang Belum Tahu Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak yang belum tahu apakah menangis dapat membatalkan puasa? Begini pendapat para ulama.
BACA JUGA:Bagaimana Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil? Supaya Bumil Tahu, Simak Penjelasannya di Sini
Menangis sebenarnya adalah sebuah kegiatan yang manusiawi. Semua orang pasti pernah menangis. Tidak ada orang yang bisa bebas dari sebuah tangisan.
Menangis adalah hal yang sangat wajar. Saat kecil, kita sering menangis. Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan.
Bahkan saat bahagia atau terharu pun biasanya ada juga orang yang menangis. Dan lagi, ketika mengingat dosa. Kebanyakan orang yang bertaqwa mungkin bisa saja menangis.
Lantas, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya dalam artikel ini.
Dalam buku berjudul Puasa oleh Astrid Herera, hukum menangis saat puasa tidak membatalkan. Adanya hukum menangis saat puasa tidak membatalkan karena bukan termasuk sebab-sebab yang membatalkan puasa.
Para ulama pun sepakat hukum menangis saat puasa tidak membatalkan asalkan air mata tidak tertelan. Menangis membatalkan puasa jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak, masuk melalui rongga dan sampai ke lambung.
Adapun dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan makanan atau minuman dari lambung melalui mulut, termasuk pembatal puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: