Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Belum Tahu Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama

Banyak yang Belum Tahu Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama

Banyak yang Belum Tahu Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama--

Muntah bisa terjadi dengan sengaja, misalnya dengan cara memasukkan jari ke dalam mulut untuk memicu keluarnya makanan yang sudah dimakan. 

BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Anak yang Belum Baligh,Terus Apa Sih Tanda-tanda Anak Sudah Baligh

Namun, jika muntah terjadi secara tidak disengaja atau tiba-tiba, maka tetap dianggap sah. Hal ini dijelaskan dalam ajaran Rasulullah SAW: "Seseorang yang muntah secara tidak sengaja tidak perlu mengganti puasanya, tetapi orang yang sengaja memuntahkan makanan wajib menggantinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

BACA JUGA:Ini Hukum Puasa Bagi Orang Sakit, Begini Niat dan Cara Mengqadha Puasa Ramadhan

2. Makan dan Minum dengan Sengaja 

Ketika menjalankan kewajiban, hal yang terpenting adalah mengendalikan hawa nafsu, termasuk keinginan untuk makan dan minum. Hal yang membatalkan puasa adalah dengan sengaja makan dan minum. 

Namun, jika makanan atau minuman tertelan secara tidak sengaja karena lupa, maka itu tidak dianggap sebagai pelanggaran. Allah SWT telah memberikan petunjuk mengenai hal ini, seperti yang disebutkan dalam ayat:

"Dan makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Bagi Lansia? Siapa Saja Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperbolehkan untuk makan dan minum sebelum terbit fajar. Namun, setelah fajar terbit, kita harus menahan diri dari makan dan minum. Bahkan menelan air liur dalam jumlah besar dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:Hukum Puasa Bagi Wanita Menyusui, Boleh atau Tidak?

3. Berhubungan suami istri

Melakukan hubungan suami istri dengan pasangan pada siang hari dapat menyebabkan pembatalan kewajiban, karena tidak dapat menahan dorongan nafsu. 

Jika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri saat puasa, tidak hanya membuat batal, tetapi juga memerlukan pembayaran denda atau kafarat. 

BACA JUGA:Hadits Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah, Palsu? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: