Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Online Langsung Cair Hitungan Menit Resmi OJK, Plafon Rp 7 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan

Pinjaman Online Langsung Cair Hitungan Menit Resmi OJK, Plafon Rp 7 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan

Pinjaman Online Langsung Cair Hitungan Menit Resmi OJK, Plafon Rp 7 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMPinjaman online langsung cair hitungan menit resmi OJK, plafon Rp 7 juta angsuran Rp 600 ribuan. Hadirnya fasilitas ini bisa menjadi alternatif mengatasi masalah finansial.

Ketika membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah, maka mayoritas masyarakat memilih pinjaman online atau pinjol sebagai solusinya. 

BACA JUGA:SUV Hemat BBM Cocok Buat Mudik Lebaran, Cicilan Toyota Rush DP Rp50 Juta Tembus Rp5 Juta Per Bulan

Bagaimana tidak, hanya bermodalkan data diri yang ada di KTP kamu bisa mendapatkan dana tanpa jaminan. Bahkan, bisa membayar cicilan bulanan. 

Menjamurnya aplikasi pinjaman online membuat kamu harus jeli dalam memilih layanan tersebut. Pilih yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tak perlu khawatir, pinjaman online langsung cair berikut ini sudah memiliki izin dan diawasi OJK. 

 

Sehingga, aman dan nyaman untuk kamu gunakan sebagai alternatif pendanaan besar dengan cepat. 

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 65 Juta Angsuran Ringan, Ini Syarat Pengajuannya

Pinjaman Online Langsung Cair Hitungan Menit Resmi OJK

Aplikasi pinjaman online Tunaiku adalah salah satu dari sekian banyak pinjol resmi OJK yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan pendanaan. 

Tunaiku adalah produk dari PT. Bank Amar Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi OJK.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Langsung Cair, Begini Cara Pinjam Uang Rp 15 Juta Cukup Modal KTP

Lewat pinjaman ini kamu bisa mendapatkan kredit tanpa agunan hingga Rp20 juta, bahkan dengan jangka waktu pengembalian (tenor) hingga 20 bulan. Jadi bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda. 

Pinjaman di Tunaiku memberikan transparansi yaitu semua biaya dan bunga telah tercantum dengan jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: