4 Poin Aturan Penagihan DC Lapangan Kredivo ke Kreditur Macet
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bayangkan, sedang nongkrong dengan teman-teman atau mungkin liburan bersama keluarga lalu tiba-tiba dicegat DC lapangan pinjol untuk menagih utang? Seram, bukan?
Ya, jelang akhir tahun pinjaman onlien atau pinjol kian diminati banyak orang. Selain untuk memembuhi kebutuhan sehari-hari, tidak sedikit pula yang memanfaatkan pinjaman ini untuk modal liburan atau modal ‘pandir’.
Salah satunya adalah memanfaatkan pinjaman online Kredivo dan PayLater Kredivo. Dua fitur ini sangat diminati banyak masyarakat sebab memberikan banyak kemudahan, mulai dari syarat hingga pada cara pengajuannya.
Meskipun begitu, untuk meminimalisir adanya kerugian dari pihak perusahaan. Kredivo saat ini telah ada petugas penagihan lapangannya atau debt collector (DC).
Meskipun ada DC lapangannya, namun berdasarkan ketentuannya DC Kredivo tidak dibolehkan melakukan pencegatan dan penagihan utang secara paksa di jalanan atau ditempat keramaian.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 500 Juta Bulan November, Ini Ciri Usaha yang Bisa Ajukan Pinjaman
Tindakan penagihan harus dilakukan sesuai dengan etika dan hukum yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penagihan DC.
1. Tempat Penagihan
Penagihan umumnya dilakukan di alamat domisili debitur atau alamat lain yang telah disepakati atau dicantumkan saat pengajuan pinjaman. Penagihan di tempat umum, apalagi dengan cara pencegatan, sangat dilarang.
2. Larangan Kekerasan dan Ancaman
Ingat, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Pencegatan di jalan dapat termasuk dalam tindakan yang mengintimidasi atau mempermalukan.
3. Waktu Penagihan
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian tertulis sebelumnya dengan debitur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


