Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya
Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya--Foto: rbtv.disway.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika melihat bulan Ramadan yang dimulai pada tanggal 12 Maret 2024. Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.
Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
Thr 100 Persen untuk Kebutuhan Pns
Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: