Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya

Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya--Foto: rbtv.disway.id
Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara. Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Untuk daftar ASN penerima THR Lebaran 2024 Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: