Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan
Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siapa saja penerima Gaji 13? Ini daftar penerima berserta besaran gaji dan jadwal pencairan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) 2024.
Aturan THR dan gaji ke-13 ASN itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat akan diberikan pada Juni 2024. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa PNS pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.
Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami
Selain itu, aparatur negara juga termasuk:
1. Wakil menteri
2. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
3. Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Hakim ad hoc
5. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: