Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya
Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya--Foto: ist
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Belum Seluruh OPD Ajukan SPM, Gaji 13 ASN Seluma Molor
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.
Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.
BACA JUGA:Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya
Nah, itulah penjelasan mengenai total dana yang dialokasikan untuk THR dan gaji 13. Sebagai tambahan berikut daftar nama penerima gaji 13:
Aparatur Negara yang Termasuk
1. Wakil menteri
2. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
3. Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Hakim ad hoc
5. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: