Iklan dempo dalam berita

Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang

Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang

Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Motor isi pertalite di SPBU Pertamina langsung ditolak petugas ketahui daftar motor yang dilarang.

Pemerintah kemungkinan besar mengatur pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin dari setiap motor.

Pembatasan Pertalite sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Saat ini aturan tersebut sedang direvisi agar sesuai sasaran mengenai pembatasan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite Semakin Menguat, Cek Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan tersebut bisa berjalan di tahun 2024 ini.

Hal tersebut dikarenakan pembahasan revisi dari Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 sudah berjalan sejak satu tahun kemarin.

Salah satu poin yang direvisi adalah, semua motor plat hitam dilarang membeli Pertalite atau hanya motor dengan mesin di bawah 250 cc yang masih diperbolehkan.

Untuk mengetahui apakah motor Anda termasuk dalam daftar larangan isi Pertalite, Anda dapat memeriksa aturan yang akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi, Khusus Kendaraan Jenis Ini Masih Boleh

Aturan ini akan mengatur jenis-jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bensin subsidi tersebut. 

Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan mewah. 

Mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. 

Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: