Pinjaman Usaha Pegadaian Bisa Sampai Rp 50 Juta, Angsurannya 36 Bulan dan Segera Lengkapi Syaratnya
Pinjaman usaha Pegadaian--
1. Lebih cepat mendapatkan uang
2. Barang kesayangan tidak akan hilang
3. Solusi mendapatkan dana dadakan dalam jumlah besar
4. Menghindari kredit dan sewa modal
5. Kepemilikan barang tidak akan berpindah tangan
Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :
1. Bernilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bocorkan Kriteria Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Untuk informasi tambahan, ada dua jenis suku bunga pinjaman yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Berikut rinciannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: