Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya
Jadwal dan ketentuan pembayaran THR karyawan swasta--
Oleh karena itu, THR karyawan swasta untuk Lebaran 2024 diperkirakan akan dicairkan paling lambat pada tanggal 3 April 2024.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional.
BACA JUGA:Motor Kompresi Tinggi Dipaksa Pakai Pertalite, Ketahui Apa Saja Risikonya, Jangan Sampai Menyesal
Hal ini dihitung dengan membagi jumlah masa kerja dengan 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, penghitungan upah 1 bulan dilakukan sebagai berikut:
1. Jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2. Untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
BACA JUGA:Bukan Cuma Bikin Malu, Ini 5 Risiko Mobil Mewah Dipaksa Minum Pertalite
Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, penghitungan upah 1 bulan dilakukan berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Meski dikenal dengan istilah yang sama, namun nyatanya terdapat perbedaan antara THR PNS dengan THR karyawan swasta, berikut 4 perbedaan THR PNS dengan THR pegawai swasta:
1. Aturan Memberi THR
THR karyawan swasta diatur oleh Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Sementara itu, THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: